Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan oleh PPK yang diangkat oleh PA/KPA Kementerian. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. MENETAPKAN rencana dan paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah; b. MENETAPKAN dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan; c. MENETAPKAN dan pengesahan hasil dokumen pengadaan secara elektronik. d. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dimulai; dan e. menindaklanjuti pemberitahuan dari LPSE apabila ditemukan penyimpangan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda