Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dilakukan oleh PPK yang diangkat oleh PA/KPA Kementerian.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN rencana dan paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. MENETAPKAN dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan;
c. MENETAPKAN dan pengesahan hasil dokumen pengadaan secara elektronik.
d. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dimulai;
dan
e. menindaklanjuti pemberitahuan dari LPSE apabila ditemukan penyimpangan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
