Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) LPSE mempunyai tugas meliputi :
a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan;
b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
c. memfasilitasi ULP/pejabat pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah secara elektronik; dan
d. memfasilitasi penyedia barang/jasa pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna sistem pengadaan secara elektronik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSE mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan program kegiatan ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah secara Elektronik di lingkungan Kementerian;
b. pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik dan infrastrukturnya;
c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna sistem pengadaan secara elektronik; dan
d. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian sistem pengadaan secara elektronik.
(3) Pembentukan dan struktur organisasi LPSE Kementerian akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
