Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSE mempunyai tugas meliputi : a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan; b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan; c. memfasilitasi ULP/pejabat pengadaan melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah secara elektronik; dan d. memfasilitasi penyedia barang/jasa pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna sistem pengadaan secara elektronik. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSE mempunyai fungsi sebagai berikut: a. penyusunan program kegiatan ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah secara Elektronik di lingkungan Kementerian; b. pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik dan infrastrukturnya; c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna sistem pengadaan secara elektronik; dan d. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian sistem pengadaan secara elektronik. (3) Pembentukan dan struktur organisasi LPSE Kementerian akan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri.
Koreksi Anda