Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-pw-104-mpek-2012 Tahun 2012 tentang PENGADAAAN BARANG/JASA PEMERINTAH SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARAWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, dengan tujuan untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, adil, tidak diskriminatif serta akuntabel dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
