Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 19 dilakukan berdasarkan alur penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pengundangandalam Berita Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dilakukan berdasarkan proses pengundangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
