Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19ayat (2) diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam Berita Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian.
Koreksi Anda