Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19ayat (2) diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(2) Peraturan Menteri yang telah diundangkan dalam Berita Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat
dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
