Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Rancangan final Peraturan Menteri yang telah diparaf, disampaikan olehSekjen kepada Menteri sebanyak 3 (tiga) naskahasli dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
(2) Rancangan final Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak rancangan tersebut disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda
