Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dituangkan dalam bentuk rancangan final.
(2) Rancangan final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimintakan paraf persetujuan pada setiap lembar kepada Pengusul dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
(3) Setelah mendapat paraf persetujuan dari Pengusul, rancangan final dimintakan paraf persetujuan dari Sekjen pada setiap lembar.
Koreksi Anda
