Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengusulmenyusun Rancangan Menteri sesuai dengan Proreg Kementerian.
(2) Berdasarkan Proreg Kementerian, Pengusul harus menyusun:
a. kajian teknis tentang materi muatan yang akan dituangkan dalam rancangan Peraturan Menteri; dan
b. rancangan Peraturan Menteri berdasarkan kajian teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan kerja Pengusul yang menangani bidang hukum.
Koreksi Anda
