Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan PRESIDEN yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN, diundangkan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. (2) Tata cara pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda