Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Hasil proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan dapat berupa:
a. pengembalian kepada Menteri untuk diperbaiki; atau.
b. persetujuan untuk diproses lebih lanjut.
(2) Dalam hal Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan
telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menyampaikan rancangan tersebut kepada Menteri untuk diproses lebih lanjut.
(3) Menteri menyampaikan surat permohonan penetapan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN kepada PRESIDEN dengan tembusan:
a. Wakil PRESIDEN;
b. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
c. Menteri Sekretaris Negara, untuk PERATURAN PEMERINTAH;
d. Menteri Sekretaris Kabinet, untuk Peraturan PRESIDEN;
e. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan
f. Kepala Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP).
(4) Proses penyusunan RancanganPeraturan PERATURAN PEMERINTAH atau RancanganPeraturan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Iyang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
