Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atauRancanganPeraturan PRESIDEN hasil kesepakatan pada pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4), disampaikan oleh Menteri kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atauRancanganPeraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
