Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau RancanganPeraturan Presidenyang diajukan kepada Menteri telah disetujui untuk diproses lebih lanjut, Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian menyiapkan surat dari Menteri kepada PRESIDEN perihal permohonan persetujuan penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN. (2) Setelah mendapat persetujuan dari PRESIDEN, Menteri membentuk panitia antarkementerian untuk melakukan pembahasan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN. (3) Keanggotaan panitia antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketuai oleh Sekjen dengan anggota yang terdiri atas unsur kementerian koordinator, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait dengan substansi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau RancanganPeraturan PRESIDEN. (4) Panitia antarkementerian melakukan pembahasan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau Rancangan Peraturan PRESIDEN yang dikoordinasikan oleh Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian sebagai sekretaris panitia antarkementerian.
Koreksi Anda