Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Proreg Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pengusul mengajukan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau RancanganPeraturan PRESIDEN kepada Sekjen dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian untuk diproses lebih lanjut.
(2) Biro Hukum dan Kepegawaian melakukan kajian terhadap substansi Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau RancanganPeraturan PRESIDEN yang diajukan oleh Pengusul dan menyusun perbaikan rancangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja.
(3) Dalam menyusun perbaikanRancangan PERATURAN PEMERINTAH atauRancanganPeraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Biro Hukum dan Kepegawaian berkoordinasi dengan Pengusul dan satuan kerja terkait.
(4) Rancangan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Sekjen kepada Menteri untuk persetujuan.
Koreksi Anda
