Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengusulmenyusun Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atauRancangan Peraturan PRESIDEN sesuai dengan Proreg Kementerian.
(2) BerdasarkanProreg Kementerian, Pengusul harus menyusun:
a. kajian teknis tentang materi muatan yang akan dituangkan dalam Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau RancanganPeraturan PRESIDEN; dan
b. Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau RancanganPeraturan PRESIDEN berdasarkan kajian teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(3) Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH atau RancanganPeraturan PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan kerja Pengusul yang menangani bidang hukum.
Koreksi Anda
