Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyusunRancangan UNDANG-UNDANG, Menteri menunjuk Sekjen sebagai koordinator. (2) Penyusunan Rancangan UNDANG-UNDANG yang dikoordinasikan oleh Sekjen dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum dan Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda