Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Pengusul menyusunrancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan Proreg Kementerian.
(2) Berdasarkan Proreg Kementerian, pengusul harus menyusun:
a. Naskah Akademis tentang materi muatan yang akan dituangkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG; dan
b. Rancangan UNDANG-UNDANG, berdasarkan Naskah Akademis sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda
