Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusul menyusunrancangan UNDANG-UNDANG sesuai dengan Proreg Kementerian. (2) Berdasarkan Proreg Kementerian, pengusul harus menyusun: a. Naskah Akademis tentang materi muatan yang akan dituangkan dalam Rancangan UNDANG-UNDANG; dan b. Rancangan UNDANG-UNDANG, berdasarkan Naskah Akademis sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Koreksi Anda