Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Nomor PM.32/HK.201/MKP/07 tentang Tata Cara Tetap (TTP) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
