Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap peraturan perundang-undangan yang telah diundangkan, wajib disebarluaskan. (2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui sosialisasi, surat edaran, dan/atau pencantuman di website Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id