Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menyempurnakan materi muatan peraturan perundang- undangan, Biro Hukum dan Kepegawaian dapat melibatkan masyarakat, asosiasi dan akademisi melalui workshop/lokakarya/uji publik, dan atau meminta masukan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. (2) Untuk memudahkan peran serta masyarakat dalam menyempurnakan materi muatan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rancangan peraturan perundang-undangan yang sedang disusun/dibahas harus dapat diakses pada website Kementerian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Pasal.id