Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Proreg Kementerian ditetapkan oleh Sekjen untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Apabila peraturan perundang-undangan yang telah masuk dalam Proreg Kementerian tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, peraturan perundang-undangan tersebut menjadi prioritas Proreg Kementerian tahun berikutnya.
(3) Dalam keadaan tertentu yang dianggap mendesak, Pengusul dapat mengajukan rancangan peraturan perundang-undangan dalam satu proreg Kementerian disertai alasannya kepada Sekjen.
(4) Sekjen mempertimbangkan alasan mendesak dan merubah Proreg Kementerian dengan memasukkan rancangan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke dalam Proreg Kementerian.
(5) Dalam hal Sekjen menolak rancangan peraturan perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri MEMUTUSKAN melanjutkan rancangan peraturan perundang-undangan dalam Proreg Kementerian yang ditetapkan oleh Sekjen pada tahun berikutnya atau tahun lain setelah mendapatkan pertimbangan dari Biro Hukum dan Kepegawaian.
Koreksi Anda
