Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Proreg Kementerian yang dikoordinasikan oleh Sekjen. (2) Untuk menyusun Proreg Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan atas: a. perintah UNDANG-UNDANG; b. rencana strategis Kementerian; dan c. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat. (3) Proreg Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan masukan dari Pengusul.
Koreksi Anda