Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan peraturan perundang-undangan dilakukan dalam Proreg Kementerian yang dikoordinasikan oleh Sekjen.
(2) Untuk menyusun Proreg Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan atas:
a. perintah UNDANG-UNDANG;
b. rencana strategis Kementerian; dan
c. aspirasi dan kebutuhan hukum masyarakat.
(3) Proreg Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan masukan dari Pengusul.
Koreksi Anda
