Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bertujuan: a. agar produk peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. mewujudkan keseragaman dalam tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan; c. mewujudkan harmonisasi, pembulatan, pemantapan materi, dan koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan; d. mempercepat proses penetapan peraturan perundang-undangan; dan e. penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda