Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bertujuan:
a. agar produk peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mewujudkan keseragaman dalam tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan;
c. mewujudkan harmonisasi, pembulatan, pemantapan materi, dan koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan;
d. mempercepat proses penetapan peraturan perundang-undangan; dan
e. penyebarluasan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
