Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Tata Cara PembentukanPeraturan Perundang-undangan meliputi : a. perencanaan peraturan perundang-undangan; b. penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan;dan c. penyebarluasanperaturan perundang-undangan.
Koreksi Anda