Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Tata Cara PembentukanPeraturan Perundang-undangan meliputi :
a. perencanaan peraturan perundang-undangan;
b. penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan;dan
c. penyebarluasanperaturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
