Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor pm-01-hk-201-mpek-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pembentukan Peraturan Perundang-undangan adalah pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
2. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan.
3. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN.
4. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh
untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya.
5. Peraturan PRESIDEN adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh PRESIDEN untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
6. Peraturan Menteri adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Menteri untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam rangka menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
7. Program Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Proreg Kementerian adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematisberdasarkan urgensi dan prioritas pembentukannya.
8. Koordinasi adalah upaya kerjasama antara Kementerian dengan instansi pemerintah/unit kerja dalam pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian.
9. Penyebarluasan adalah kegiatan menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai Proreg Kementerian, Rancangan UNDANG-UNDANG, Rancangan PERATURAN PEMERINTAH, Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Rancangan Peraturan Menteri yang sedang disusun, dibahas, dan yang telah diundangkan agar masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan terhadap peraturan perundang-undangan tersebut atau memahami peraturan perundang- undangan yang telah diundangkan.
10. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA, Berita Negara Republik INDONESIA, atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
11. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
12. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif.
13. Sekretaris Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Sekjen adalah pejabat eselon I yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
14. Pengusul adalah Menteri dan/ataupejabat setingkat eselon 1 yang mengajukan usul penyusunan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
