Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dan telah memperoleh Sertifikat Usaha Pondok Wisata, berwenang untuk menyelenggarakan dan dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Pondok Wisata.
(2) Penilaian atas pemenuhan dan pelaksanaan standar usaha yang berlaku bagi Usaha Pondok Wisata dalam rangka sertifikasi dan
penerbitan Sertifikat Usaha Pondok Wisata, diselenggarakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Koreksi Anda
