Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi standar usaha yang berlaku bagi Usaha Pondok Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak dapat mendalilkan diri sebagai Usaha Pondok Wisata.
Koreksi Anda