Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Teks Saat Ini
(1) Untuk keperluan sertifikasi dan penerbitan Sertifikat Usaha Pondok Wisata, harus dilakukan penilaian terhadap:
a. pemenuhan persyaratan dasar; dan
b. pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha Pondok Wisata.
(2) Persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah Tanda Daftar Usaha Pariwisata Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi.
(3) Dalam hal persyaratan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, maka sertifikasi tidak dapat dilakukan.
(4) Pemenuhan dan pelaksanaan Standar Usaha yang berlaku bagi Usaha Pondok Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi aspek:
a. produk, yang terdiri dari 4 (empat) unsur dan 14 (empat belas) sub unsur;
b. pelayanan, yang terdiri dari 1 (satu) unsur dan 8 (delapan) sub unsur;
c. pengelolaan, yang terdiri dari 3 (tiga) unsur dan 6 (enam) sub unsur.
Koreksi Anda
