Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha Pondok Wisata, wajib memiliki Sertifikat Usaha Pondok Wisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Pondok Wisata, berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi di bidang Usaha Pondok Wisata, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan dan pendanaan yang bersifat khusus, untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan Sertifikat Usaha Pondok Wisata dan/atau pelaksanaan proses Sertifikasi Usaha Pondok Wisata.
Koreksi Anda
