Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA PONDOK WISATA STANDAR USAHA PONDOK WISATA NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR I.
PRODUK A. Bangunan Rumah Tinggal
1. Memiliki paling sedikit 1 (satu) kamar dan paling banyak 5 (lima) kamar yang khusus untuk disewakan.
2. Sirkulasi udara dan pencahayaan yang cukup.
B. Kamar Tidur
3. Kondisi yang bersih dan terawat dilengkapi dengan:
a. kunci kamar;
b. kaca rias;
c. lemari atau tempat meletakan pakaian;
d. lampu penerangan; dan
e. tempat sampah.
4. Tempat tidur tertata dengan rapi dilengkapi dengan:
a. bantal dengan sarungnya;
dan
b. sprei.
C. Fasilitas Penunjang
5. Papan nama dengan tulisan yang terbaca dan dipasang pada tempat yang terlihat dengan jelas.
6. Kamar mandi dilengkapi dengan:
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR
a. gantungan handuk;
b. tempat sampah;
c. kloset duduk atau jongkok;
d. tempat penampungan air;
e. saluran pembuangan air yang lancar; dan
f. air bersih yang mencukupi sesuai dengan jumlah kamar atau tamu yang menginap.
7. Dalam hal tersedia peralatan makan dan minum, maka berada dalam kondisi bersih dan aman bagi tamu.
8. Tersedia air minum.
D. Dapur
9. Kondisi dalam keadaan bersih dan terawat.
10. Dilengkapi peralatan dapur yang bersih, terawat dan berfungsi dengan baik.
11. Dilengkapi bak tempat cuci yang bersih dan terawat.
12. Dilengkapi saluran pembuangan limbah yang berfungsi dengan baik.
13. Dilengkapi tempat sampah tertutup.
14. Tersedia air bersih yang diperlukan untuk membersihkan peralatan dapur serta peralatan makan dan minum.
II.
PELAYANAN Tata Cara
1. Pemesanan kamar.
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR Pelayanan Sederhana
2. Pencatatan identitas tamu.
3. Pembayaran secara tunai dan/atau nontunai.
4. Pembersihan lingkungan bangunan rumah tinggal
5. Pembersihan kamar tamu.
6. Keamanan dan kenyamanan tamu.
7. Penanganan keluhan tamu.
8. Pemberian informasi tertulis secara sederhana yang meliputi:
a. harga sewa kamar;
b. tempat pelayanan kesehatan terdekat;
c. fasilitas umum terdekat;
d. daya tarik wisata setempat;
dan/atau
e. nilai dan budaya lokal.
III.
PENGELOLAAN A. Tata Usaha
1. Area khusus dalam rumah tinggal untuk keperluan administrasi, dilengkapi fasilitas penunjang yang sederhana.
2. Pengadministrasian pencatatan data identitas tamu.
B. Keamanan dan Keselamatan
3. Tersedia petunjuk tertulis untuk menghindari terjadinya kebakaran atau keadaan darurat lainnya.
4. Memiliki peralatan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K).
NO ASPEK UNSUR NO SUB UNSUR C. Sumber Daya Manusia
5. Menerapkan unsur Sapta Pesona, meliputi; aman, tertib, bersih, sejuk, indah, ramah, dan kenangan.
6. Mengikuti kegiatan peningkatan kemampuan pengelolaan yang diselenggarakan oleh unsur pemerintah.
MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU
Koreksi Anda
