Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Pondok Wisata sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.104/PW.105/MPPT-89, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
