Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.74/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Pondok Wisata sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM.104/PW.105/MPPT-89, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda