Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Pondok Wisata termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri ini tidak wajib diterapkan sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Sebelum lewat jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, Usaha Pondok Wisata yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
meminta dilakukan sertifikasi terhadap Usaha Pondok Wisatanya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat Usaha Pondok Wisata yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti Sertifikat Usaha Pondok Wisata yang diterbitkan apabila penerapan standar usaha telah diwajibkan.
(4) Terhadap Usaha Pondok Wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.
Koreksi Anda
