Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pondok Wisata dan melaksanakan Sertifikasi Usaha Pondok Wisata berdasarkan Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
