Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan dan pemenuhan Standar Usaha Pondok Wisata sesuai kewenangannya.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud ayat
(1) melalui evaluasi penerapan Standar Usaha Pondok Wisata.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan Standar Usaha Pondok Wisata di wilayah kerja.
(4) Bupati/Walikota melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui evaluasi terhadap Persyaratan Dasar, dan kepemilikan Sertifikat Usaha Pondok Wisata.
Koreksi Anda
