Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Pondok Wisata sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat
(1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Pondok Wisata bagi Pengusaha Pariwisata.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Pondok Wisata dan pelatihan teknis operasional Usaha Pondok Wisata bagi tenaga kerja Usaha Pondok Wisata.
Koreksi Anda
