Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha Pondok Wisata merupakan usaha perseorangan.
Koreksi Anda
Usaha Pondok Wisata merupakan usaha perseorangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Pasal.id