Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. penyelenggara Usaha Pondok Wisata;
b. sertifikat dan sertifikasi Usaha Pondok Wisata;
c. pembinaan dan pengawasan; dan
d. sanksi administratif.
Koreksi Anda
