Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur dan MENETAPKAN batasan tentang:
a. persyaratan minimal dalam penyelenggaraan Usaha Pondok Wisata;
dan
b. pedoman best practices dalam pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pondok Wisata.
Koreksi Anda
