Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 9 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2014 tentang STANDAR USAHA PONDOK WISATA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Usaha Pondok Wisata adalah penyediaan akomodasi berupa bangunan rumah tinggal yang dihuni oleh pemiliknya dan dimanfaatkan sebagian untuk disewakan dengan memberikan kesempatan kepada wisatawan untuk berinteraksi dalam kehidupan sehari-hari pemiliknya.
3. Standar Usaha Pondok Wisata adalah rumusan kualifikasi Usaha Pondok Wisata dan/atau klasifikasi Usaha Pondok Wisata yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Pondok Wisata.
4. Sertifikasi Usaha Pondok Wisata adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Pondok Wisata untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Pondok Wisata melalui audit pemenuhan Standar Usaha Pondok Wisata.
5. Sertifikat Usaha Pondok Wisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Pondok Wisata yang telah memenuhi Standar Usaha Pondok Wisata.
6. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah, lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan.
7. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
8. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
9. Menteri adalah Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
10. Kementerian adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
