Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20A

PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal masa berlaku sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata telah berakhir sebelum atau pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata, maka Pengusaha Pariwisata wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 11 April 2014. 4. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda