Koreksi Pasal 20A
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Teks Saat Ini
Dalam hal masa berlaku sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata telah berakhir sebelum atau pada saat berlakunya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata, maka Pengusaha Pariwisata wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 11 April 2014.
4. Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
