Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Pariwisata yang telah memiliki sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,dan masih berlaku setelah tanggal 11 April 2014, tetap dapat menggunakan sertifikat dimaksud untuk menyelenggarakan Usaha Jasa Perjalanan Wisata sampai dengan masa berlakunya berakhir namun tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 11 April 2014.
(2) Setelahberakhirnya masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pariwisata wajib memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2014 tentang Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
3. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 dalam BAB VI tentang KETENTUAN PERALIHAN, disisipkan 1 (satu) Pasalyaitu Pasal 20A,yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
