Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR USAHA JASA PERJALANAN WISATA
Teks Saat Ini
(2) Dalam hal menyangkut usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah
dan koperasi di bidang Usaha Jasa Perjalanan Wisata, Kementerian dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan dan/atau mencarikan dukungan administrasi, kelembagaan, dan pendanaan yang bersifat khusus,untuk keperluan kemudahan dalam rangka penerbitan sertifikat Usaha Jasa Perjalanan Wisata dan/atau pelaksanaan proses sertifikasi Usaha Jasa Perjalanan Wisata.
2. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
