Koreksi Pasal 20C
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR PM.53/HM.001/MPEK/2013 TENTANG STANDAR USAHA HOTEL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Hotel termasuk dalam kategori usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan koperasi, maka standar usaha yang diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM. 53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel tidak wajib diterapkan sebelum tanggal 3 Oktober 2017.
(2) Sebelum tanggal 3 Oktober 2017, Usaha Hotel yang termasuk dalam kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meminta dilakukan sertifikasi terhadap Usaha Hotelnya secara sukarela berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM. 53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.
(3) Sertifikat Usaha Hotel yang diterbitkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kekuatan yang sama seperti sertifikat yang diterbitkan apabila penerapan standar usaha telah diwajibkan.
(4) Terhadap Usaha Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembinaan agar mampu memenuhi persyaratan sertifikasi.
Koreksi Anda
