Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF NOMOR PM.53/HM.001/MPEK/2013 TENTANG STANDAR USAHA HOTEL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha Hotel yang telah memiliki sertifikat Penggolongan Kelas Hotel sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dan masih berlaku setelah tanggal 3 Oktober 2013, tetap dapat menggunakan sertifikat dimaksud untuk menyelenggarakan usaha hotel sampai dengan masa berlakunya berakhir namun tidak lebih lama dari 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 3 Oktober 2013. (2) Setelah berakhirnya masa berlaku sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha hotel wajib memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan standar Usaha Hotel berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor PM. 53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel. 4. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 dalam BAB VII tentang KETENTUAN PERALIHAN, disisipkan 3 (tiga) Pasal yaitu Pasal 20A, Pasal 20B dan Pasal 20C, yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda