Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 55-hk-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 55-hk-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif diberikan tugas untuk: a. melakukan telaah (review) atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan kehandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini dan melaporkan kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda