Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 55-hk-001-mpek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 55-hk-001-mpek-2012 Tahun 2012 tentang INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam menyusun perencanaan dan penganggaran kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi kinerja.
Koreksi Anda
