Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkandi Jakarta Padatanggal 7 April 2014 MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkandi Jakarta Padatanggal 11 April 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN KETENTUAN DAN PERSYARATAN PERIHAL PROGRAM PERJALANANWISATA PENGENALAN 1. Program Perjalanan Wisata Pengenalan meliputi sekurang-kurangnya tentang: a. daya tarik wisata; b. akomodasi; c. transportasi; d. makanan dan minuman; e. jadwal perjalanan (itinerary); f. buku panduan perjalanan; dan g. pemandu wisata. 2. Daya tarik wisata yang akan dikunjungi oleh peserta Perjalanan Wisata Pengenalan meliputi : a. daya tarik wisata alam; b. daya tarik wisata budaya dan/atau; c. daya tarik wisata hasil buatan manusia. 3. Akomodasi yang digunakan peserta Perjalanan Wisata Pengenalan selama mengikuti program Perjalanan Wisata Pengenalan yaitu hotel berbintang atau penginapan yang layak di destinasi tujuan. 4. Transportasi yang digunakan peserta Perjalanan Wisata Pengenalan selama mengikuti program Perjalanan Wisata Pengenalan yaitu transportasi darat, laut dan/atau udara yang berada dalam kondisi yang layak, nyaman dan aman untuk digunakan, dan disesuaikan dengan pertimbangan jumlah peserta dan kondisi lapangan. 5. Makanan dan minuman untuk peserta PerjalananWisata Pengenalan yaitu makanan dan minuman yang layak, higenis, serta memperkenalkan kuliner nusantara. 6. Jadwal perjalanan (itinerary) untuk peserta PerjalananWisata Pengenalan yaitu informasi secara detail mengenai program yang akan di lakukan selama Perjalanan Wisata Pengenalan, waktu lama perjalanan, dan kondisi lapangan. 7. Buku Panduan perjalanan untuk peserta Perjalanan Wisata Pengenalan yaitu buku yang isinya menarik dan informatif, memuat informasi yang benar mengenai INDONESIA, destinasi tujuan Perjalanan Wisata Pengenalan yang akan dikunjungi, peta INDONESIA dan destinasi tujuan, ringkasan jadwal perjalanan (Itinerary), saran-saran selama dalam perjalanan, akomodasi, restoran, dan kontak darurat. www.djpp.kemenkumham.go.id 8. Pemandu wisata yang mendampingi peserta Perjalanan Wisata Pengenalan yaitu pemandu yang cakap dan kompeten dibidangnya dan menguasai bahasa asing yang diperlukan sesuai negara peserta Perjalanan Wisata Pengenalan serta diutamakan yang memiliki lisensi dari Himpunan Pramuwisata INDONESIA (HPI). MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PERJALANAN PENYELENGGARAAN WISATA PENGENALAN KETENTUAN DAN PERSYARATAN PERIHAL PESERTAPERJALANANWISATA PENGENALAN 1. Peserta Perjalanan Wisata Pengenalan meliputi : a. pembuat opini (opinion makers); dan b. penyedia bisnis (bussines provider). 2. Pembuat Opini (Opinion Makers) antara lain: a. wartawan media cetak, media elektronik, dan/atau media online; b. tokoh masyarakat antara lain aktor, aktris, dan/atau pemuka masyarakat lainnya; c. komunitasmediasosial antara lain blogger, facebooker, dan twitter. 3. Pembuat opini (Opinion makers) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. yang termasuk peringkat 5 (lima) besar dengan mengacu pada : sumber internet; 1) sumber lain yang dipercaya dan independen; dan/atau 2) rekomendasi Kedutaan Besar Republik INDONESIA/Konsulat Jenderal Republik INDONESIA dan Visit INDONESIA Tourism Officers (VITO). b. merupakan tokoh masyarakat atau komunitas media sosial yang mempunyai pengaruh untuk dapa tmenggerakkan wisatawan ke dan di wilayah INDONESIA; c. melengkapi persyaratan administrasi yang meliputi : 1) menyampaikan fotokopi Identitas diri antara lain KTP/paspor; 2) mengisi formulir registrasi; 3) menyampaikan profil perusahaan; 4) menandatangani surat kesepakatan (Letter of Commitment) bagi peserta dalam dan luar negeri; dan 5) surat rekomendasi dari Kedutaan Besar Republik INDONESIA/Konsulat Jenderal Republik INDONESIA setempat bagi peserta luar negeri. d. menulis dan mempublikasikan hasil liputan untuk mempromosikan pariwisata INDONESIA berupa tulisan dan gambar dalam bentuk media cetak minimal 1 (satu) halaman / double spread page; e. menayangkan hasil liputan selama Perjalanan Wisata Pengenalan berupa video dengan durasi minimal 30 (tiga puluh) menit; www.djpp.kemenkumham.go.id f. menulis dan mempublikasikan hasil liputan untuk mempromosikan pariwisata INDONESIA berupa tulisan dan gambar dalam bentuk media online minimal 2 (dua) artikel; g. mengirimkan hasil liputan baik hardcopy maupun softcopy kepada penyelenggara Perjalanan Wisata Pengenalan paling lambat 2 (dua) hari untuk media online, 2 (dua) minggu untuk surat kabar, 2 (dua) bulan untuk majalah, 6 (enam) bulan untuk media elektronik, dan setelah publikasi; h. memberikan testimoni berupa kesan dan pesan atau liputan yang bersifat positif tentang kunjungan di INDONESIA; dan i. mematuhi jadwal yang telah disusun oleh penyelenggaran Perjalanan Wisata Pengenalan kecuali alasan keadaan kahar. 4. Penyedia Bisnis (Bussines Provider) meliputi : a. biroperjalananwisata; dan b. agenperjalananwisata. 5. Penyedia Bisnis (Business Providers) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. biro perjalanan wisata yang termasuk peringkat 10 (sepuluh) besar dan diutamakan yang telah menjual paket wisata ke INDONESIA; b. agen perjalanan wisata yang termasuk peringkat 5 (lima) besar dan diutamakan yang telah menjual paket wisata ke INDONESIA; c. melengkapi persyaratan administrasi yang meliputi : 1) menyampaikan fotokopi Identitas diri antara lain KTP/paspor; 2) mengisi formulir registrasi; 3) menyampaikan profil perusahaan; 4) menandatangani surat kesepakatan (Letter of Commitment) bagi peserta dalam dan luar negeri; dan 5) suratrekomendasidariKedutaanBesarRepublik INDONESIA/KonsulatJenderalRepublik INDONESIA setempatkhusus bagi pesertaluarnegeri. d. menyusun paket wisata berdasarkan pengalaman kunjungan yang kemudian dimasukkan dalam travel planner maupun brosur; e. mengirimkan paket wisata kepada penyelenggara Perjalanan Wisata Pengenalan, tidak lebih dari 2 (dua) bulan setelah pelaksanaan Perjalanan Wisata Pengenalan; f. memberikan testimoni berupa kesan dan pesan atau liputan yang bersifat positif tentang kunjungan di INDONESIA; dan g. mematuhi jadwal yang telah disusun oleh penyelenggara Perjalanan Wisata Pengenalan kecuali alasan force majeure. MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA NOMOR5 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN KETENTUAN DAN PERSYARATAN PERIHAL TATA CARA PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN 1. Penyelenggaraan kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan dilakukan melalui tahapan, sebagai berikut : a. persiapan materi; b. persiapan teknis c. pelaksanaan; dan d. pelaporan dan evaluasi 2. Tahap persiapan materi meliputi : a. penetapan tema, destinasi dan program acara/rencana kegiatan; b. penetapan tanggal/jadwal perjalanan Perjalanan Wisata Pengenalan; c. penyediaan bahan promosi cetak dan elektronik; d. spanduk dan nametag pesertaPerjalananWisata Pengenalan; e. buku panduan perjalanan dan peralatan peliputan; f. informasi mengenai profil destinasi pariwisata yang akan dikunjungi 3. Tahap persiapan teknis meliputi : a. jadwal perjalanan (itinerary); b. perekrutan peserta beserta persyaratan administrasi peserta Perjalanan Wisata Pengenalan; c. koordinasi secara intensif dengan Instansi terkait dalam penyediaan akomodasi, transportasi, makan dan minum, pramuwisata (guide) lokal dan perijinan; d. koordinasi persiapan acara dengan para peserta; 4. Tahap Pelaksanaan meliputi : a. program acara yang telah disepakati antara peserta dan penyelenggara tidak dapat diubah tanpa kesepakatan kedua belah pihak; b. program acara yang telah disepakati dapat dilakukan perubahan sepanjang tidak merubah jadwal penerbangan, kecuali alasan keadaan kahar; c. pengarahan kepada para pendamping Perjalanan Wisata Pengenalan; d. penjemputan peserta Perjalanan Wisata Pengenalan; e. penyambutan peserta Perjalanan Wisata Pengenalan (welcome reception); f. pertunjukan kesenian daerah; www.djpp.kemenkumham.go.id g. kunjungan ke berbagai instansi pemerintah dan industri pariwisata guna mendapatkan informasi yang diperlukan; h. aktifitas Perjalanan Wisata Pengenalan di destinasi pariwisata sesuai dengan rencana kegiatan; i. peliputan dan dokumentasi kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan; j. peserta Perjalanan Wisata Pengenalan wajib memberikan testimoni (pesan dan kesan) selama mengikuti kegiatan Perjalanan Wisata Pengenalan; k. pelepasan peserta Perjalanan Wisata Pengenalan. 5. Tahap Pelaporan dan Evaluasi meliputi : a. peserta Perjalanan Wisata Pengenalan wajib menyampaikan hasil liputan atau paket wisata di INDONESIA kepada pihak penyelenggara dalam kurun waktu yang telah disepakati setelah pelaksanaanPerjalanan Wisata Pengenalan; b. penyelenggara Perjalanan Wisata Pengenalan memantau penyebaran informasi oleh peserta PerjalananWisata Pengenalan dari luar negeri bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik INDONESIA (KBRI) /Konsulat Jenderal Republik INDONESIA (KJRI) dan perwakilan promosi pariwisata INDONESIA di luar negeri; c. penyelenggara Perjalanan Wisata Pengenalan memantau penyebaran informasi oleh peserta PerjalananWisata Pengenalan dari dalam negeri bekerjasama dengan Pemerintah Daerah; d. pendampingPerjalanan Wisata Pengenalan berkewajiban menyusun laporan dan disampaikan kepada penyelenggara PerjalananWisata Pengenalan paling lambat 1 (satu) minggu setelah kembali dari penugasan; dan e. penyelenggara Perjalanan Wisata Pengenalan berkewajiban melakukan evaluasi terhadap kegiatan PerjalananWisata Pengenalanuntuk penyempurnaan penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan selanjutnya. MENTERI PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda