Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini, istilah yang digunakan selama ini dengan penyebutan Widyawisata, Familiarization Trip, maupun istilah lainnya yang sejenis, untuk selanjutnya menjadi berbunyi Perjalanan Wisata Pengenalan.
Koreksi Anda
