Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan oleh Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(2) Pendanaan penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
