Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan oleh Pemerintah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Pendanaan penyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan oleh Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda