Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan program dan kegiatan PerjalananWisata Pengenalan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Gubernur melakukan pembinaan atas pelaksanaan program dan kegiatan PerjalananWisata Pengenalan yang dilaksanakan oleh Bupati atau Walikota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
a. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi;
b. asistensi dan sosialisasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
d. kegiatan pemberdayaan lainnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
