Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan atas pelaksanaan program dan kegiatan PerjalananWisata Pengenalan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Gubernur melakukan pembinaan atas pelaksanaan program dan kegiatan PerjalananWisata Pengenalan yang dilaksanakan oleh Bupati atau Walikota. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi; b. asistensi dan sosialisasi; c. pendidikan dan pelatihan; dan/atau d. kegiatan pemberdayaan lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda