Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi di daerahnya untuk menjamin sinergi berkesinambungan dan efektifitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatanpenyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan selama pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan, termasuk langkah-langkah perbaikannya.
(3) Evaluasidilakukan mulai dari tahapan perencanaan penyelenggaaan Perjalanan Wisata Pengenalan sampai dengan tahap pelaporan.
Koreksi Anda
