Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERJALANAN WISATA PENGENALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi di daerahnya untuk menjamin sinergi berkesinambungan dan efektifitas langkah-langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatanpenyelenggaraan PerjalananWisata Pengenalan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengetahui perkembangan dan hambatan selama pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan penyelenggaraan Perjalanan Wisata Pengenalan, termasuk langkah-langkah perbaikannya. (3) Evaluasidilakukan mulai dari tahapan perencanaan penyelenggaaan Perjalanan Wisata Pengenalan sampai dengan tahap pelaporan.
Koreksi Anda